BERITA - beritasore.com -
Jakarta ( Berita ) : Penyidik Polda Metro Jaya akan menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan kepada tersangka sopir maut, Apriani Susanti (29), terkait tabrakan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya.
Ini (penerapan pasalLihat Sumbernya
Tim Penyelesaian Kasus (TPK) bentukan Polda Jatim menemukan fakta terbaru kasus penembakan Riyadhus Sholihin. Dari hasil gelar perkara disimpulkan, bahwa Briptu Eko sengaja membunuh guru ngaji itu dan kini dijerat Pasal 338 KUHP.
JAKARTA - Anggodo Widjojo terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan 3 pasal. Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi berbunyi, setiap orang yang m
Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, penerima 3 lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari rekanan pembangunan sarana Sea Game akan dijerat pasal gratifikasi.
Polres Jakarta Timur resmi menahan Mad Hani, sopir Honda City yang hilang kendali di Mal Cibubur Junction. Dia dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Sudah ditahan, dikenakan pasal 359 KUHP," kata Kasat
JAKARTA--MICOM: Pemberian fee proyek yang dilakukan oleh pengusaha kepada sejumlah pejabat atas kemenangannnya dalam suatu tender dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.