BERITA - tempointeraktif.com -
Minuman keras yang dijual di minimarket itu umumnya memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen. Harganya variatif dari Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu.Lihat Sumbernya
TANGSEL - Data mengejutkan dipaparkan salah seorang anggota DPRD Kota Tangsel terkait keberadaan minimarket ilegal di kota otonom baru tersebut. Pasalnya, dari 182 minimarket yang berdiri di sana, 47 minimarket tidak berizin. Dampaknya minimarket liar itu
Pemerintah Provinci DKI Jakarta akan bertindak tegas terhadap minimarket yang tidak memiliki izin. Jika di total, jumlah minimarket ilegal di Jakarta mencapai 712 minimarket.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada razia penertiban penjualan minuman keras selama Ramadhan 1432 H, Kamis dini hari, berhasil menyita puluhan botol minuman keras