Berita >> Nasional >> Berita Terkini

Hukuman Mati untuk Koruptor harus Dipertegas dalam UU
BERITA - mediaindonesia.feedsportal.com - JAKARTA--MICOM: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, vonis mati memang sudah ada dalam Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lihat Sumbernya
  Hukuman Mati untuk Koruptor harus Dipertegas dalam UU
 
Oleh : raja
Share your post using our widget Infogue Widget
Artikel Terkait (by tag / keyword)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap ancaman hukuman mati terhadap koruptor masih diperlukan.
MALANG--MICOM: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan bahwa hukuman mati akan tetap dipertahankan dan tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams memastikan bahwa rivisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor.
JAKARTA--MICOM: Setelah sempat dirumuskan untuk dihilangkan dalam RUU Tipikor, hukuman mati kembali dicantumkan oleh Menkum dan HAM Patrialis Akbar dalam draft RUU Tipikor.
Koruptor meyesahkan dan harus dibasmi karena merusak stabilitas ekonomi negara
 


0 Komentar
Sepi ya ... ayo komentar dooong!
Tulis Komentar
Silakan login menggunakan account infogueID untuk berkomentar

 





Top Article - Berita Terkini

367     Prediksi Badai Matahari 2012 oleh Tim NASA
345     Angelina Sondakh Resmi Tersangka
282     Nias Mantap Keluar dari Sumatera Utara
282     Koalisi tak Biarkan Demokrat Ambil Untung ...
282     Kerugian Gelombang Pasang Sumbar Rp2,5 Miliar

New Article - Berita Terkini

1     Hargreaves Dilepas City
1     Nge-tweet Soal Muamba, Mahasiswa Dihukum ...
1     Ronaldo Beri Nilai Sempurna untuk Dirinya ...
1     Dikalahkan Palestina, Indonesia Kandas di ...
1     Arsenal Persilakan Almunia Pergi