BERITA - hukum.tvonenews.tv -
Pengadilan tipikor Bandung, Senin (30/1) menjatuhkan vonis enam tahun dan denda Rp 200 juta atas terdakwa perkara penerima suap dari PT Onamba Indonesia yang juga Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari.Lihat Sumbernya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Mindo Rosalina Manulang, dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta susider enam bulan kurungan.
Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto divonis empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Kompol Iwan 6 tahun penjara.
02/11/2011 05:41 (Suap Hakim) Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia yang menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis tiga setengah tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia terbukti menyuap dalam kasus kepailitan perusahaan garmen sebes
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan masa kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6)."Vonis yan
Selain Imas Dianasari, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan terdakwa lain kasus suap PT Onamba Indonesia Odih Juanda. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara, lebih ringan dengan ancaman pada Hakim Imas.