BERITA - berita-terkini.infogue.com -
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak tuduhan penghasutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus Insiden Monas 1 Juni lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), Habib Rizieq membantahnya dengan menyertakan alasan bahwa dirinya tidak berada di tempat saat terjadinya peristiwa Monas tersebut.
Selain itu, ia juga menolak bahwa ceramah atau dakwah yang dibawakan dirinya merupakan bentuk perintah untuk menyuruh anggota FPI agar melakukan tindak kekerasan.
“Saya tidak pernah ada di Monas dan tidak pernah menggerakkan massa untuk unjuk rasa. Kemudian pasal 156 lebih tidak mengerti lagi. Karena ceramah mengenai kesesatan Ahmadiyah diartikan sebagai kebencian suatu umat, ” tegasnya.
Dipersidangan itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum Nurlini mengungkapkan, bahwa Habib Rizieq melanggar pasal 170 jo 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP tentang menyatakan permusuhan dan penyebaran kebencian di depanLihat Sumbernya
Dikirim
:
34 hari 22 jam lalu - dipopulerkan 34 hari 22 jam lalu