BERITA - berita-terkini.infogue.com -
Dua pengacara Muhammad Nazarudin terdakwa kasus wisma atlet, Rufinus Hitmalana Hutaruk dan Elza Syarif membantah pernyataan Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mengenai Nazaruddin.Lihat Sumbernya
JAKARTA--MICOM: Komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menghakimi mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hal ini dilontarkan Elza Syarief yang kini menjadi salah satu panasehat hukum Nazaruddin.
Namun demikian, Elza mengakui belum mengantongi surat kuasa dari Nazaruddin sendiri. Sebab ia masih berkomunikasi dengan Hasyim untuk menentukan langkah hukum dalam penanganan kasus kakaknya itu. "Kami masih blank seperti apa kasusnya."
JAKARTA--MICOM: Wamenkum dan HAM Denny Indrayana menegaskan moratorium yang dilakukan bukanlah menghapus remisi bagi koruptor, tetapi pengetatan pemberian remisi.