Berita >> Nasional >> Berita Terkini

Adik Pelaku Bom Cirebon Divonis Sembilan Tahun Penjara
BERITA - mediaindonesia.feedsportal.com - TANGERANG--MICOM: Ahmad Basuki alias Uki, adik kandung M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Ad-Dzikra Mapolres Cirebon, Jawa Barat, Rabu (8/2) divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lihat Sumbernya
  Adik Pelaku Bom Cirebon Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
Oleh : raja
Share your post using our widget Infogue Widget
Artikel Terkait (by tag / keyword)
Kasus pemukulan yang dilakukan Tri Laksono Okto Brianto (40) terhadap adik iparnya telah diputuskan hakim. Tri telah dipidana selama 3 bulan penjara."
03/08/2011 05:36 (Perampokan Medan) Tiga dari dua belas terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak divonis masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.
12 Anggota dan Mantan DPRD Kota Cirebon Divonis 1,6 Tahun Penjara
Dua anggota polisi Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah divonis penjara masing-masing satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu. [...]
Ahmad Nuryamin, warga kompleks Jemaat Ahmadiyah di Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor divonis sembilan bulan penjara.Majelis hakim menyatakan Nuryamin terbukti menusuk Rendy Apriayansyah.
 


0 Komentar
Sepi ya ... ayo komentar dooong!
Tulis Komentar
Silakan login menggunakan account infogueID untuk berkomentar

 





Top Article - Berita Terkini

367     Prediksi Badai Matahari 2012 oleh Tim NASA
345     Angelina Sondakh Resmi Tersangka
318     Orang Terkaya Arab Beli Twitter Rp2,7 ...
282     Nias Mantap Keluar dari Sumatera Utara
282     Koalisi tak Biarkan Demokrat Ambil Untung ...

New Article - Berita Terkini

1     Orang Kaya Indonesia Pemburu Mobil Sport
1     Touring Jauh APP KTM Milan dan Paris Sejauh ...
1     Duh, Perpanjang SIM di Mobil Keliling Kok 5 ...
1     Chrysler Jaga Pamor di Indonesia
1     Kakek & Nenek Jual Ladang Demi Balapan Motor